Senin, 17 Juni 2013

KALA MASYARAKAT SOANA PAGU KEHILANGAN SUMBER HIDUP, MENHUT APRESIASI TAMBANG NHM

Muka lubang tambang dengan kedalaman 500 meter di Gunung Dunga. Sejak awal tahun ini, karena himpitan ekonomi, warga mulai menambang di tambang ‘milik’ perusahaan.



Menhut Zulkifli Hasan, memuji reklamasi tambang emas PT NHM. Di sisi lain, masyarakat Soana Pagu kehilangan lahan dan sumber hidup dampak kehadiran perusahaan. Sebagian mereka terpaksa menambang ‘gelap’ meskipun nyawa sebagai taruhan.

Pada Kamis (13/6/13), Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, mengunjungi tambang emas Gosowong milik PT Nusa Halmahera Minerals (PT NHM) di Halmahera Utara, Maluku Utara (Malut). Kunjungan ini untuk melihat kemajuan reklamasi di area tambang Gosowong.

Menhut bersama rombongan melihat lokasi reklamasi di tambang Gosowong, kolam pengendapan dan waste dump Gosowong, serta waste dump Toguraci. Ada prosesi penanaman pohon di sana sekaligus meninjau lokasi pembibitan. Zulkifli memberikan apresiasi tinggi bagi kemajuan reklamasi di PT NHM dan kontribusi ekonomi serta kemasyarakatan selama beroperasi.

Bagaimana nasib masyarakat sekitar tambang? Munadi Kilkoda, Ketua BPH Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Malut, punya cerita.

Menurut dia, perusahaan tambang asal Australia itu, mengeksploitasi sumberdaya alam di wilayah adat Soana Pagu, sejak 1997.  Luasan lahan tambang perusahaan 29.622 hektar.
Dulu, ikan teri di Teluk Kao, primadona dan lumbung ekonomi masyarakat adat Pagu. Kini tak ada lagi. Diduga terjadi pencemaran di beberapa sungai, salah satu Sungai Kobok– sumber kehidupan masyarakat Soa Balisosang. Bukan itu saja. Warga juga mengalami penyakit benjol – benjol terindikasi karena mengkonsumsi air tercemar limbah perusahaan.
“Lahan buruan warga pun berkurang. Parah lagi, pembukaan lahan baru oleh perusahan dalam wilayah adat Pagu tidak pernah ada komunikasi kepada masyarakat adat,” katanya dalam surat elektronik, 9 Juni 2013.

Perusahaan,  menguasai wilayah adat sepihak, akses masyarakat Soana Pagu kepada sumber daya alam hilang. “Kemiskinan menjadi tontonan di atas kilauan emas.”
Munadi mengatakan, kedaulatan masyarakat adat Soa Pagu, terampas karena UU Minerba No. 4 Tahun 2009 dan UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999, sebagai landasan pemberian izin tak mengindahkan hak – hak masyarakat adat.

Alhasil, katanya, ketika mata pencaharian hilang, warga makin terdesak. Mereka hidup sulit di tengah tuntutan memenuhi keperluan sehari-hari. Akhirnya, awal tahun 2013, sebagian warga mulai mencari hidup dengan menambang di lokasi open pit PT NHM. Mereka ini laki-laki dan perempuan dari desa – desa di Soana Pagu maupun warga pendatang. “Tengah malam sekitar pukul 01.00, warga menyusuri hutan gelap gulita bermodal senter di kepala. Berjalan sekitar empat jam melintasi sungai dan gunung.”

Mereka berangkat tengah malam, pulang ke rumah siang hari dan berkelompok. Satu kelompok ada empat sampai enam orang, bahkan sampai 100 orang. “Dari pengakuan warga, tak ada lagi pekerjaan bisa mereka lakukan di desa sekitar open pit.”

Dia mengatakan, tantangan warga ke open pit tak  mudah, selain melawan cuaca malam yang berat, mereka harus kucing-kucingan dengan petugas keamanan perusahaan dan brimob penjaga tambang.

“Warga nekad, selain tak ada alternatif, hasil tambang lumayan. Jika beruntung, semalam mereka bisa memperoleh lima sampai 15 gram emas. Bisa sampai Rp5 juta.” Namun, hasil itu harus dibagi dengan anggota kelompok dan aparat.

Mereka yang berada di lubang tambang tak hanya berisiko ditangkap atau dianiaya keamanan perusahaan, paling menyeramkan ancaman longsor. Lokasi tambang ini terletak di Gunung Dunga dengan lebar open pit sekitar satu kilometer dan kedalaman sekitar 500 meter. “Warga menambang di dasar lubang, yang sewaktu-waktu jika longsor dipastikan mereka akan tertimbun. Belum lama ini seorang warga tewas tertimbun batu.” Miris.

AMAN Malut meminta pemerintah baik pusat maupun daerah memaksa PT NHM negosiasi kembali dengan masyarakat adat Soana Pagu sebagai pemilik wilayah adat.
Dapat juga dibaca di : (http://www.mongabay.co.id/2013/06/17/kala-masyarakat-soana-pagu-kehilangan-sumber-hidup-menhut-apresiasi-tambang-nhm/) Oleh Sapariah Saturi,  June 17, 2013 11:14 pm.







Rabu, 12 Juni 2013

KONSOLIDASI MASYARAKAT SIPIL MALUKU UTARA MENINDAKLANJUTI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP UU NO. 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN



Pemerintah.....................!!!!!!
Jangan lagi mengeluarkan Izin konsesi tambang dan perkebunan
di wilayah yang sudah di pasang plang.
“itu sama saja memancing masyarakat adat dan orang luar untuk berkonflik”

Diskusi Hukum Terkait Hasil Putusan MK Bersama Dr. Husen Alting, Rektor Unkhair-Ternate
Ternate, ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA (AMAN) Maluku Utara, pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2013 bertempat di Kafe kora-Kora telah mengagas diskusi tentang Implementasi dan konsolidasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.  Dengan menghadirkan Dr. Husen Alting sebagai penggiat hukum masyarakat adat Universitas Khairun Ternate. Beliau menjelaskan bahwa kedudukan dan posisi masyarakat adat di Maluku Utara dengan lahir putusan ini menjadi alat perjuangan untuk menginventarisir hutan adat di wilayah-wilayah masyarakat adat. Di dalam amar putusan ini menjelaskan status hutan sudah ada  pemisahan antara status hutan negara, hutan hak dan hutan adat. Bahwa selama ini pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat adalah konstitusional bersyarat ( Condisionally unconstitusional). 

Di samping itu, berkenaan dengan syarat sepanjang masih ada dan di akui keberadaannya, dalam kenyataannya  status hutan dan fungsi hutan dalam masyarakat hukum adat bergantung status keberadaan masyarakat hukum adat. Ismat Sahupala (koordinator Simpul Malut), menegaskan bahwa Masyarakat adat harus menyadari benar hak-haknya yang di beri kuasa negara terhadap pemodal.  Karena dari itu, masyarakat adat harus terus berjuang mengembalikan hutan adat ke pangkuan masyarakat adat yang sebenarnya. Sementara Mahmud Ici (Aji Kota Ternate), mengungkapkan bahwa peran media dalam mengekspos berita yang berhubungan dengan masyarakat adat harus terus di bangun kerja sama. Media Maluku Utara kurang sensitif terhadap isu-isu masyarakat adat. Di samping itu, Ismit Soleman (Direktur Walhi Maluku Utara), menguraikan ketika perusahan tambang dan perkebunan masuk di wilayah-wilayah atau di hutan adat banyak masyarakat adat yang menjadi korban kriminalisasi. Afrida E. Ngato (Sangaji Pagu) mengungkapkan bahwa masyarakat adat harus menghidupkan kembali kelembagaan-kelembagaan adatnya menyambut hasil putusan MK ini.  Diskusi ini dihadiri oleh kelompok LSM, akademisi, mahasiswa, media dan  masyarakat adat yang ada di Maluku Utara.

Perkembangan terakhir setelah putusan Mahkamah Konstitusi membuat seluruh masyarakat adat di Maluku Utara terutama Pagu dan masyarakat adat Sawai di kabupaten Halmahera Tengah sudah memasang plang di tanah-tanah adat mereka. Plangnisasi yang di lakukan oleh masyarakat Sawai merupakan tindaklanjut dari putusan Mahkamah konstitusi yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Kehutanan yang memisahkan status hutan negara dan hutan adat, dan ini konstitusional ungkap Munadi Kilkoda ketua BPH AMAN Malut.
Suasana Diskusi Membangun Strategi Implementasi Hasil Putusan MK Terkait UU Kehutanan
Selain itu, juga AMAN mendesak pemerintah provinsi Maluku Utara dan kabupaten/kota untuk segera membuat perda masyarakat adat. Perda ini untuk memastikan keputusan Mahkamah Konstitusi berjalan dan masyarakat adat bisa mengakses hak-hak mereka. Selian itu juga AMAN mendesak kepada Polda Maluku Utara untuk  meminta maaf kepada masyarakat adat dan segera mengeluarkan masyarakat adat yang di tangkap “Kami mendesak pemerintah berhenti memberikan izin pertambangan dan perkebunan berskala besar di wilayah masyarakat adat, pemerintah juga jangan memancing-mancing warga adat untuk berkonflik dengan perusahan maupun anggota Polisi di lapangan” Tegas Munadi

Dalam waktu dekat AMAN Malut akan melakukan pemetaan wilayah adat di beberapa komunitas masyarakat adat, untuk diregistrasi selajutnya di daftarkan kepada Badan Informasi Geospasial  agar masuk dalam kebijakan satu Peta (One Map Policy) di dalam peta negara bebernya. Peta masyarakat adat di buat sebagai peta perlawanan terhadap peta negara ///*** Ubaidi Abd.Halim - Biro Infokom AMAN Malut



Senin, 10 Juni 2013

PW AMAN LAKUKAN LOKALATIH DI KOMUNITAS ADAT PNUM MESEM


Suasana Lokalatih
Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Maluku Utara (PW AMAN Malut) belum lama ini, melakukan kegiatan lokalatih di komunitas adat Pnum Mesem, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
kegiatan yang berlangsung pada tanggal 1-2 Juni ini berkaitan dengan perubahan iklim dan kearifan lokal di masyarakat adat Pnum Mesem dengan menghadirkan Ismat Sahupala sebagai fasilitatornya.

‘’Kegiatan lokalatih kita disambut baik oleh masyarakat Pnum Mesem’’, kata Biro Advokasi Hukum dan Politik PW AMAN Malut. Masri Anwar di Kantor AMAN Malut, Kelurahan Maliaro, kota Ternate Tengah. Jumat (07/06).
Dijelaskannya, kegiatan lokalatih ini, harus direkonstruksi menjadi pembelajaran bersama terhadap masyarakat adat Pnum Mesem. Lanjutnya, dalam rangka mengindentifikasi daerah yang rentan terhadap banjir, abrasi  dan potensi lain yang terdapat di wilayah masyarakat adat Pnum Mesem. 

‘’Kita juga melanjutkan agenda dengan aksi penanaman pohon mangrove, bambu dll di pesisir pantai desa Pnum Mesem’’, katanya.  
Masri menyampaikan, AMAN Malut menyadiri betul, dimana perubahan iklim merupakan sebuah peristiwa yang selalu merisaukan masyarakat adat. Untuk itu dengan kegiatan lokalatih ini, bisa menjadi instrumen bagi masyarakat adat Pnum Mesem, sehingga mampu beradaptasi terhadap perubahan iklim dengan nilai kearifan lokal yang mereka miliki. 
Ismat Sahupala sedang memberikan materi Lokalatih
Di dalam kegiatan lokalatih bukan hanya diberikan pemahaman yang berkaitan dengan perubahan iklim dan kearifan lokal saja tetapi masyarakat diajak untuk mengetahui bagaimana cara beradaptasi dengan perubahan iklim yang terjadi di komunitas mereka, bebernya. Masyarakat adat Pnum Mesem merupakan komunitas suku Sawai, yang memiliki potensi pertanian melimpah. Dalam kegiatan itu juga, PW AMAN Malut memberikan kesempatan terhadap masyarakat adat Pnum Mesem, untuk menentukan dan mencaritahu tentang batas wilayah dengan cara membuat  peta wilayah adatnya serta mengembangkan nilai kearifan lokal yang sudah mulai punah, jelasnya. 

‘’Masyarakat Pnum Mesem, masalah pemetaan wilayah adat membutuhkan pengetahuan yang matang, untuk menentukan wilayah adat mereka, apa lagi daerah kita saat ini selalu diperhadapkan dengan konflik agraria. Masyarakat adat melakukan pemetaan wilayah adatnya bukan karena kehadiran perusahan tetapi kepentingan bersama dan merupakan identitas harga diri sebagai masyarakat adat, yang berada di Pnum Mesem’’, timpalnya.  

Masri mengatakan, PW AMAN Malut, juga mengajak masyarakat Pnum Mesem, agar membentuk kelompok diskusi tematik alur lokalatih, dalam konteks ekonomi, kultural, kelembagaan adat dan pangan yang dimiliki masyarakat adat Pnum Mesem serta menetukan titik-titik mana yang paling rentan ketika terjadi perubahan iklim misalnya banjir, abrasi dan kebakaran hutan. 

Penanaman Mangrove di Pinggir Pantai Oleh Masyarakat Pnum Mesem
Kegiatan penanaman pohon ini bukan sekedar kegiatan seremoni, tetapi ini juga menunjukan identitas kita sebagai masyarakat adat Pnu Mesem dan mengajak mereka untuk melestarikan lingkungan hidup di sekitar mereka, terangnya.  

Masyarakat adat Pnum Mesem menaruh harapan besar terhadap PW AMAN Malut, harapan besarnya adalah bagaimana AMAN memfasilitasi mereka dalam melakukan pemetaan wilayah adat dan kelembagaan adat. ‘’ Ini bertujuan agar masyrakat adat Pnum Mesem bisa mengetahui batas tanah wilayah adat sampai dimana’’, akuinya.
Dalam kegiatan penanaman pohon ini,  ditindaklajuti oleh komisariat kampung Pnum Mesem (Korkam) dan melibatkan beberapa tokoh agama serta tokoh masyarakat setempat, tukasnya. (Masri Anwar)



Jumat, 07 Juni 2013

WEDA BAY NICKEL, BERKONFIL DENGAN MASYARAKAT, HUTAN LINDUNG PUN TERANCAM

Masyarakat adat aksi meblokade jalan yang dibuat perusahaan di lahan adat. Foto: AMAN Maluku Utara


“Tanah Adat.” “Tanah Adat.” Plang-plang ini terpampang di sepanjang lahan adat yang diklaim perusahaan tambang di Halmahera Tengah, Maluku Utara. Plang ini ada tertancap di tanah maupun di batang-batang pohon. Warga juga menutup jalan yang dibuat PT Weda Bay Nickel dan PT Tekindo, pada Senin (3/6/13), dari pukul 07.00-13.00. Mereka adalah warga Desa Woe Jarana, Woe Kobe dan Kulo Jaya, Kecamatan Weda Tengah, yang ingin memberikan pesan kepada perusahaan tambang agar tak mengganggu lahan adat mereka.

Di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara (Malut), PT Weda Bay Nickel (WBN) memiliki konsesi tambang seluas 54.874 hektar, terbesar di Indonesia. Sekitar 35.155 hektar berada di hutan lindung!  Tak hanya konflik agraria, kerusakan lingkungan pun di depan mata.
Sejak awal masuk pada 1999, perusahaan sudah berkonflik dengan masyarakat adat Sawai dan Tobelo Dalam. Kini, perusahaan bersiap eksploitasi. Pabrik sudah dibangun. Masyarakat adat terancam tersingkir dari tanah leluhur mereka.

Munadi Kilkoda, Ketua BPH AMAN Malut mendesak pemerintah meninjau kembali izin PT WBN. Jika tidak, dia memperkirakan, ke depan konflik agraria dan kerusakan lingkungan di kawasan ini akan makin parah. Terlebih lagi, perusahaan tambang ini bagian dari master plan percepatan dan perluasan ekonomi Indonesia (MP3EI)—yang getol dipejuangkan oleh pemerintah meskipun kerab menciptakan masalah bagi masyarakat dan lingkungan.

Menurut dia, konflik lahan antara perusahaan dengan masyarakat adat terjadi di beberapa desa, seperti Desa Gemaf, Kobe, Sagea, Lelilef, dan Tobelo Dalam.  Perusahaan tambang masuk, hak-hak masyarakat adatpun terampas. “Perampasan tanah adat Suku Sawai, desa-desa mereka masuk konsesi. Juga dengan Suku Tobelo Dalam. Wilayah adat mereka dikuasai perusahaan,” katanya di Jakarta, Senin(3/6/13).

Tak hanya perampasan lahan, beberapa desa terancam di relokasi karena kampung masuk dalam konsesi perusahaan. Di desa-desa masyarakat adat itu ada sekitar 140 an keluarga. “Perusahaan langsung masuk saja tanpa bicara atau ada kesepakatan dengan warga, karena merasa berbekal izin pemerintah.”
Warga pun melawan. Protes berkali-kali tetapi seakan tak ada yang mendengar, baik pemerintah apalagi pengusaha. Pada 2012, saking emosi, warga membakar alat-alat perusahaan. Warga ditangkap, dan dipenjara. “Perusahaan gunakan polisi dan tentara, kejaksaan dan polisi hutan untuk mengkapling sepihak wilayah yang jadi perkebunan masyarakat itu.”

Para aparat pemerintah yang bertindak bak perpanjangan tangan perusahaan ini menakut-nakuti masyarakat dengan pasal-pasal yang bisa mempidanakan mereka. “Misal, warga tak boleh masuk hutan, dibacakan aturan terkait itu. Warga jadi takut ke hutan karena takut tertanggap.” Padahal, sejak dulu kala, hutan adalah tempat bergantung hidup masyarakat adat ini.

‘Tim’ itu juga mendatangi lahan-lahan warga dan meminta masyarakat keluar. Mereka memasang police line agar warga tak masuk.  Itu terjadi di lahan adat Suku Sawai, 23 April 2013.
Hutan adat telah ‘diberikan’ izin kelola kepada perusahaan oleh pemerintah. Apakah masyarakat yang sudah hidup turun menurun hidup di sekitar maupun di dalam hutan, harus tersingkir?” Belum lagi ancaman kerusakan ekologi jika perusahaan ini beroperasi. “Kini masyarakat adat kehilangan tanah dan sumber daya alam. Hutan dan tanah bagi dua suku ini adalah kehidupan mereka, bukan perusahaan tambang,” ujar Munadi.

Pius Ginting, Pengkampanye Tambang dan Energi Walhi Nasional mengatakan, proses penetapan wilayah masyarakat menjadi pertambangan tanpa melibatkan pertisipasi warga.
“Perusahaan dan pemerintah bikin kontrak karya 1996, ini tak libatkan warga terdampak. Jadi, kita minta harus ada evaluasi izin pertambangan ini. Keluarkan wilayah masyarakat adat dari kontrak karya. Ini bentuk rongrongan teritori warga,” ujar dia.

Dia mencontohkan, Suku Tobelo Dalam, masih hidup dari alam, bahkan beberapa dari mereka masih nomaden dan harus dilindungi. “Jadi, ruang berburu dan bertani masyarakat harus dikeluarkan dari konsesi perusahaan ini.”
Menurut Pius, posisi masyarakat adat seharusnya kuat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 Mei 2013 yang menyatakan hutan adat bukan hutan negara.  Selama ini, pemerintah memberikan izin-izin kepada perusahaan di lahan adat dengan anggapan hutan adat itu hutan negara.
Padahal, pemerintah tak boleh sepihak menetapkan kawasan masyarakat adat sebagai hutan negara. “Hutan adat bukan hutan negara. Itu wilayah masyarakat adat, termasuk di Sawai dan Tobelo Dalam, harus dikeluarkan dari konsesi tambang.”

Jika tak dikeluarkan dari konsesi, perusahaan multinasional Eramet dari Prancis dan Mitsubishi asal Jepang ini, melanggar ruang wilayah masyarakat adat. “Ini pelanggaran serius sebagai perusahaan multinasional.”

Pius mengatakan, dalam waktu dekat akan ke Prancis, sekaligus menyampaikan kasus ini kepada pemerintah negara itu. “Agar ada evaluasi terhadap tambang ini.”
Kawasan tambang ini berada di tengah hutan primer yang masih bagus. Hutan inipun terancam terbabat.  Di pinggiran hutan mengalir Telaga Lor, dekat Desa Sagea. Air jernih dan bersih. Ia juga terancam tercemar. Padahal, masyarakat sekitar menggunakan air untuk kehidupan sehari-hari. Bukan itu saja, para perempuan yang akan melahirkan pun di sungai. “Mereka tak pakai Puskesmas, perempuan-perempuan melahirkan di air. Bagaimana jika sumber air tercemar?”

Belum lagi keragaman hayati di kawasan ini. Pius merasa aneh. Di kawasan ini ada program perlindungan satwa dari perburuan dan perdagangan dari Kementerian Kehutanan didukung bank dunia. “Satu sisi ada program perlindungan, tapi diberi izin tambang masuk yang potensi kerusakan alam sangat besar hingga mengancam keragaman hayati, satwa dan tumbuhan di sana.”

Kekhawatiran para pegiat lingkungan dan masyarakat akan kerusakan lingkungan bukan tak beralasan. Di beberapa pulau di sekitar, hutan hancur, dan lingkungan rusak terbabat tambang. Pius mencontohkan, Pulau Cape Buli dan Pulau Gebe.

Dalam situs PT Weda Bay Nickel, tertulis: commitment to people and nature. Mereka menyatakan beroperasi menggunakan standar kebijakan pembangunan berkelanjutan dari Eramet. Antara lain, mengelola risiko dan dampak kesehatan maupun lingkungan. Juga mempertahankan hubungan berbasis kepercayaan dengan para pemangku kepentingan untuk menciptakan nilai tambah bagi semua.Benarkah?

Pada 2010, sekitar 6.000 masyarakat Prancis memberikan penghargaan Pinocchio kepada Eramet. Penghargaan ini memberikan label Eramet sebagai perusahaan Prancis terburuk dalam kategori lingkungan karena penambangan PT WBN. Bisa dibaca juga di : http://www.mongabay.co.id/2013/06/07/weda-bay-nickel-berkonflik-dengan-masyarakat-adat-hutan-lindung-pun-terancam/

Lahan adat diberi police line oleh aparat keamanan. Warga pun diminta pergi dari lahan yang diklaim sepihak oleh perusahaan

Setelah aksi kesekian kali, pada Senin (3/6/13), warga kembali memblokir jalan yang dibuat perusahaan di wilayah adat. Masyarakat juga memberi plang-plang bertuliskan,” tanah adat,” di sepanjang lahan adat yang diklaim perusahaan

Kebun Suku Sawai diberi police line. Warga diminta keluar dari lahan yang sudah ‘diserahkan’ pemerintah kepada PT WBN, tanpa musyawarah dengan warga